AKIBAT HUKUM KOPERASI YANG BELUM BERBADAN HUKUM MEMBERIKAN KREDIT KEPADA MASYARAKAT (KOPERASI X DI MASA PANDEMI COVID 19)

Zulfikar Judge, Henry Arianto, I Gede Hartadi Kurniawan

Abstract


ABSTRAK

 Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk memberikan informasi mengenai bertapa Koperasi  memiliki peran penting dalam masyarakat, antara lain  mengadakan jasa simpan pinjam uang bagi anggotanya. Koperasi memberi kesejahteraan untuk para anggota agar dapat terjamin dan mempermudah pemenuhan kebutuhan hidup anggotanya.Sehubungan dengan adanya pandemi Covid-19 melanda luas di Indonesia, terjadi peningkatan peminjaman dana terhadap lembaga keuangan, salah satunya adalah Koperasi. Dalam kondisi pandemi Covid -19, banyak bermunculan Lembaga Simpan Pinjam dalam bentuk Koperasi yang memberikan pinjaman kepada masyarakat (anggota). Dalam kondisi ini, apakah Koperasi yang belum berbadan hukum dapat menyalurkan dana kepada masyarakat dan bagaimana akibat hukumnya? Dalam penulisan ini, penulis menggunakan metode penelitian normatif empiris. Hasil penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa kegiatan usaha Koperasi yang tidak berbadan hukum tidak dapat memberikan pinjaman terhadap pihak debitur apalagi dengan menjanjikan bunga deposit yang sangat tinggi dan dengan sendirinya perbuatan tersebut akan merugikan koperasi dan debitur.

 

Kata Kunci : Koperasi, Perjanjian, Covid 19

 

 

ABSTRACT

 

DUE TO COOPERATIVE LAW, THAT HAVE NOT BEEN A LEGAL INSTITUTION GIVING CREDIT TO THE COMMUNITY

(COOPERATIVE X DURING THE COVID-19 PANDEMIC)

 

 

The purpose of writing this article is to provide information about asceticism Cooperatives have an important role in society, including providing savings and loan services for their members. Cooperatives provide welfare for members so that they can be guaranteed and facilitate the fulfillment of the needs of their members' lives. Due to the widespread Covid-19 pandemic in Indonesia, there has been an increase in lending to financial institutions, one of which is Cooperatives. In the conditions of the Covid -19 pandemic, many Savings and Loan Institutions have sprung up in the form of cooperatives that provide loans to the public (members). In this condition, can cooperatives that are not yet legally incorporated can channel funds to the community and what are the legal consequences? In this paper, the author uses empirical normative research methods. The results of this study, it can be concluded that the business activities of cooperatives that are not legal entities cannot provide loans to debtors, especially by promising very high deposit rates and by themselves these actions will harm the cooperatives and debtors.

 

Keywords: Cooperative, Agreement, Covid 19


Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Cristian, Deny. WANPRESTASI DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN KONSINYASI DI DAPUR ROTI BU HARYATI. 2014, p. 4.

ESTHARIA, MONNA. AKIBAT HUKUM BAGI DEBITUR WANPRESTASI TERKAIT DENGAN AGUNAN (STUDI KASUS PT XYZ DI BANK XYZ). 2017, p. 2.

H, Salim. Hukum Kontrak: Teori & Teknik Penyusunan Kontrak. Sinar Grafika, 2004.

HATI, IMAN SARUMAHA. DAMPAK KEBIJAKAN PEMERINTAH TERHADAP RESTRUKTURISASI KREDIT BANK MASA COVID-19. 2021, p. 9.

IKA, OKTAVIANI P. KUSUMA AGNI. ANALISIS PERJANJIAN KREDIT PERUMAHAN BERSUBSIDI DI MASA PANDEMI COVID 19 (STUDI KASUS BANK BTN KC HARAPAN INDAH). 2021, p. 14.

Is, Muhammad Sadi. Hukum Bisnis Untuk Perusahaan Di Indonesia. 2014.

Luh, Ni Nyoman Ade Yumaheni. ANALISIS HUKUM RESTRUKTURISASI PADA PANDEMI COVID-19 BERDASARKAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN DAN PERATURAN BANK INDONESIA. Vol. 11, 2021, pp. 199–212.

Made, I Rai Sukerta, I Nyoman, Putu Budiartha, Desak Gde Dwi Arini. “RESTRUKTURISASI KREDIT TERHADAP DEBITUR AKIBAT WANPRESTASI KARENA DAMPAK PANDEMI COVID-19.” Jurnal Preferensi Hukum, vol. 2, 2021, pp. 326–31.

Mahmud, Peter Marzuki. Penelitan Hukum. Prenada Media Group, 2014.

---. Pengantar Ilmu Hukum. Kencana Pranada Media Group, 2008.

Meilina, Manertiur Lubis. “TINJAUAN ASPEK HUKUM KOPERASI (COOPERATIVE) DAN UMKM (SMALL MEDIUM ENTERPRISES) PADA NEGARA BELANDA.” SUPREMASI JURNAL HUKUM, vol. 3, 2020, p. 21.

Miru, Ahmadi. Hukum Kontrak Dan Perancangan Kontrak. Raja Grafindo Persada, 2014.

Subekti, R, dan R. Tjitrosudibio. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pradnya Paramita, 2009.

Tarigan, L. TEORI KEPASTIAN HUKUM. 2017.




DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v19i3.5948

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]

    




Visitor Statistic