ANALISIS YURIDIS ATURAN PRINSIP MENGENAL NASABAH DALAM MENCEGAH TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG PADA TRANSAKSI PERBANKAN
Abstract
Abstract
Money laundering crimes occur a lot in Indonesia, banks as business entities that collect funds from the public in the form of savings and distribute them to the public in the form of credit and/or other forms in order to improve people's lives, become one of the places for money laundering, Therefore, know your customer rules are needed to prevent money laundering crimes from occurring. The purpose of this paper is to find out how the know your customer principle in banking transactions is related to money laundering. To examine this matter the author uses normative legal research methods and uses a statutory approach with reference to the applicable legal rules. Based on the results of the study, the Know Your Customer Principle is a principle applied by LPEI to determine the identity of a customer, monitor customer transaction activities, including reporting suspicious transactions. The principle of knowing your customer and anti-money laundering as one of the efforts to prevent the entry of money proceeds from crime into the banking industry, Bank Indonesia has issued regulations related to money laundering since 2001 concerning Application of Know Your Customer Principles. There are several Bank Indonesia regulations, namely Bank Indonesia Regulation Number 3/10/PBI/2001 dated 18 June 2001 concerning Application of Know Your Customer Principles. Bank Indonesia Regulation Number 3/23/PBI/2001 dated 13 December 2001 concerning Amendments to Bank Indonesia Regulation Number 3/10/PBI/2001 concerning Application of Know Your Customer Principles. Bank Indonesia Regulation Number 5/21/PBI/2003 dated 17 October 2003 concerning the Second Amendment to Bank Indonesia Regulation Number 3/10/PBI/2001 concerning Application of Know Your Customer Principles.
Keywords: The principle of knowing your customer, banking and money laundering.
Abstrak
Tindak pidana pencucian uang banyak terjadi di Indonesia, bank sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat, menjadi salah satu tempat untuk melakukan pencucian uang, oleh karena itu diperlukan aturan mengenal nasabah untuk mencegah terjadinya tindak pidana pencucian uang. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimana aturan prinsip mengenal nasabah dalam transaksi perbankan dikaitkan tindak pidana pencucian uang. Untuk meneliti hal tersebut penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif dan menggunakan pendekatan perundang-undangan dengan mengacu kepada aturan hukum yang berlaku. Berdasarkan hasil penelitian bahwa Prinsip Mengenal Nasabah adalah prinsip yang diterapkan LPEI untuk mengetahui identitas Nasabah, memantau kegiatan transaksi Nasabah termasuk pelaporan transaksi yang mencurigakan. Prinsip mengenal nasabah dan anti pencucian uang sebagai salah satu upaya untuk mencegah masuknya uang hasil tindak kejahatan ke dalam industri perbankan, Bank Indonesia telah menerbitkan ketentuan terkait dengan pencucian uang sejak tahun 2001 mengenai Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah. Terdapat beberapa peraturan Bank Indonesia yaitu Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/10/PBI/2001 Tanggal 18 Juni 2001 Tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah. Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/23/PBI/2001 Tanggal 13 Desember 2001 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/10/PBI/2001 Tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah. Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/21/PBI/2003 Tanggal 17 Oktober 2003 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/10/PBI/2001 Tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah.
Kata Kunci: Prinsip mengenal nasabah, perbankan, dan pencucian uang.Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Erdiansyah. Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah Sebagai Bentuk Peranan Bank dalam Mengantisipasi Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering) pada PT Bank Negara Indonesia (PERSERO) Tbk Cabang Pekanbaru. Jurnal Ilmu Hukum Volume 3 Nomor 1 Tahun 2013. Pekanbaru: Universitas Riau.
Fadilah, Farha. Pengawasan Perizinan Bagi Pelaku
Usaha Money Changer Dari Tindak Pidana
Pencucian Uang”, Tesis Universitas
Hasanuddin, 2017.
Fadhillah, Ahmad. Prisip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principle) Oleh Bank Dalam Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang. Jurnal Media Bina Ilmiah, Vol.13 No.10 Mei
Husein, Yunus. Rezim Anti Pencucian Uang
Berdasarkan Undang-undang Nomor 8
Tahun 2010 tentang Pencegahan dan
Tindak Pidana Pencucian Uang, Makalah
dalam kegiatan Training Pengarusutamaan
Pendekatan Hak Asasi Manusia Dalam
Pemberantasan Korupsi di Indonesia Bagi
Hakim Seluruh Indonesia, Yogyakarta,
Husein, Yunus. (2018). Tipologi dan Perkembangan
Tindak Pidana Pencucian Uang. Jakarta:
Raja Grafindo Persada.
Jahja, H. Juni Sjafrien. Melawan Money Laundering,
(Jakarta: Visimedia, 2012)
Josep, “Tinjauan Yuridis Peranan Bank, Kepolisian
Dan PPATK Dalam Mencegah Dan
Memberantas Tindak Pidana Pencucian
Uang,” JOM Fakultas Hukum Volume 1,
(Oktober 2014).
Johannes , Eko Prakoso. Customer Due Diligence
Dalam Mencegah Tindak Pidana Pencucian
Uang Melalui Lembaga Perbankan , Law
Review Volume Xix, No. 1 – Juli 2019.
N.H.T Siahaan (2022). Pencucian Uang dan
Kejahatan Perbankan. Jakarta: Pustaka
Sinar Harapan.
Nurmalawaty, “Faktor Penyebab Terjadinya Tindak
Pidana Pencucian Uang (Money Laundering)
dan Upaya Pencegahannya”, Jurnal
Equality, Vol.11 No.1 (Februari 2006).
Peter Mahmud Marzuki. (2007). Penelitian Hukum.
Jakarta: Kencana.
Pujianti, Dewi Angrraeni. (2011). Penerapan Prinsip
Mengenal Nasabah (Know Your Customer
Principle) Dalam Mencegah Tindak Pidana
Pencucian Uang, Tesis Universitas
Indonesia.
Satriyo Kusumo, Ayub Torry. (2010). Studi Hukum
dan Kebijana Mengenai Kebijakan Pidana
dalam Pennaggulangan Tindak Pidana
Pencucian Uang Melalui Instrumen Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak
Pidana Pencucian Uang,
Sanjaya, Roi Andang. Prinsip Kehati-Hatian Pada
Pemberian Kredit Oleh Pejabat Bank (Studi
Kasus Pemberian Kredit Oleh PT. BNI Tbk
Kepada PT. Guna Inti Permata). Diponegoro
Law Journal dlj.2016.v05.i04 (Semarang:
Universitas Diponegoro, 2016).
Syamsudin, Muhammad.(2007). Operasionilasasi
Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.
Yuhassarie, Emmy, dkk. (2004). Prosiding Tindak
Pidana Pencucian Uang. Jakarta: Pusat
Pengkajian Hukum.
Widodo, Supriyadi, dan Yonatan Iskandar. (2015).
Mengurai Implementasi dan Tantangan,
Anti-Pencucian Uang Di Indonesia. Jakarta:
Institute for Criminal Justice Reform.
Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), Rezim Anti Pencucian Uang Indonesia – Perjalanan 5 tahun, (Jakarta: Pusat Pelaporan Analisa dan Transaksi Keuangan, 2007)
Mahkamah Agung RI, Sistem Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang, (Jakarta: Puslitbang Hukum dan Peradilan Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI, 2017)
Mahkamah Agung RI, Sistem Pemidanaan terhadap pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan
Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/21/PBI/2003 Tahun 2003 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 12/POJK.01/2017 Tahun 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan
http://lapi.or.id/pengaruh-perkembangan-telematika-terhadap-tindak-pidana-pencucian-uang/
https://sis.binus.ac.id/2017/02/23/sistem-informasi-perbankan/
DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v20i1.6467
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266
email : [email protected]
Visitor Statistic