ANALISIS PERBANDINGAN PENGATURAN HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA DAN MALAYSIA
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif dan studi komparatif untuk melakukan perbandingan terkait dengan pengaturan hukum korupsi yang diberlakukan di Indonesia dan Malaysia. hal ini dikarenakan IPK Malaysia lebih unggul daripada IPK Indonesia. Hasil dan pembahasan yang didapatkan yaitu terdapat persamaan antara pengaturan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia, diantaranya yaitu diberlakukannya sistem pembuktian terbalik dan dibentuknya lembaga khusus untuk memberantas korupsi. Disamping adanya persamaan, terdapat juga perbedaan pengaturan hukum tindak pidana korupsi antar kedua negara tersebut. Indonesia memiliki banyak pengaturan hukum, terdapat pengadilan khusus korupsi, dan sifat pembuktian terbaliknya itu berlaku umum untuk setiap bentuk korupsi. Sedangkan Malaysia ini hanya memiliki satu pengaturan hukum, tidak memiliki pengadilan khusus, dan sifat pembuktian terbaliknya itu terbatas hanya untuk bentuk suap-menyuap. Dari perbedaan tersebut terlihat bahwasanya justru Indonesia ini jauh lebih unggul daripada Malaysia dalam hal subtansi hukum dan struktur hukumnya dalam upaya penegakan hukum korupsi. Oleh sebab itu, besar harapan agar penelitian ini dapat dijadikan sumber untuk melakukan penelitian selanjutnya terhadap permasalahan korupsi antara Indonesia dan Malaysia yang dikaji pada aspek budaya hukumnya.
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v20i2.6750
Refbacks
Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266
email : [email protected]
Visitor Statistic