PERBANDINGAN PENEGAKAN HUKUM DAN MEKANISME PENERAPAN SANKSI PADA TINDAK PIDANA KORUPSI ANTARA INDONESIA DAN SINGAPURA

Nur Anjani

Abstract


Penulisan penelitian ini bertujuan untuk mengetahui terkait perbandingan penegakkan hukum serta mekanisme penerpan sanksi tindak pidana korupsi di Indonesia dan juga Singapura yang mana mengacu pada peraturan yang ada serta lembaga penangan tindak pidana korupsi masing masing. Adapun jenis penelitian ya g digunakan oleh penuis adalah yuridis normative melalui penedekatan beberapa peraturan perundang-undangan, serta study pustaka lainnya. Adapun hasil daripada penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat perbedaam terkait lemabaga penanganan tindak pidana korupsi antara indonesia dan singapura, dimana indonesia memiliki tiga lembaha yakni kepolisian, KPK, dan kejaksaan sedangkan Singapura hanya memiliki satu lembaga yang khusus menangani tindak pidana korupsi yakni CPIB namun kinerjanya terbukti lebih efektif dan efisien. Hal tersebut mengakibatkan perlunya evaluasi daripada sistem penegakkan hukum pemberantasan korupsi di Indonesia, hal tersebut terbukti dengan masih tingginya kasus korupsi di Indonesia, dalam hal ini indonesia dapat berkaca pada singapura sebagai negara yang telah berhasil menekan angka korupsi.


References


Anisa Dewi Arismaya, A. R. T. (2021). Whistleblowing, KPK Indonesia dan CPIB Singapura. Aktiva Jurnal Akuntansi Dan Investasi, 06(02), 5. http://webcache.googleusercontent.com/search?q=cache:aZQKXv96_IsJ:ejournal.unira.ac.id/index.php/jurnal_aktiva/article/download/1190/837&cd=10&hl=id&ct=clnk&gl=id

Annur, C. M. (2023). Indonesia Negara Terkorup ke-5 di Asia Tenggara pada 2022. Databoks. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2023/02/02/indonesia-negara-terkorup-ke-5-di-asia-tenggara-pada-2022

Arsyad, J. H. (2013). Korupsi dalam Perspektif HAN (Hukum Administrasi Negara). Sinar Grafika.

Chaerudin, Syaiful Ahmad Dinar, S. F. (2008). Strategi Pencegahan dan Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi. PT Refika Aditama.

Mahardika Hariadi, T., & Luqman Wicaksono, H. (2013). Perbandingan Penanganan Tindak Pidana Korupsi di Negara Singapura dan Indonesia. Recidive, 2(3), 5. http://acch.kpk.go.id/statistik-penanganan-tindak-pidana-korupsi-berdasarkan-tahun

Nurjanah, S., & Antika, H. (2015). Analisis yuridis terhadap sanksi tindak pidana korupsi di Indonesia dan Singapura. Journal of Judical Review, 17(1), 101.

Quah, J. S. T. (1988). CORRUPTION IN ASIA WITH SPECIAL REFERENCE TO SINGAPORE: PATTERNS AND CONSEQUENCES. Asian Journal of Public Administration, 10(1), 95.

Quah, J. S. T. (2008). Good Governance, Accountability and Administrative Reform in Singapore. American Journal of Chinese Studies, 15(1), 28.

Santika, E. F. (2023). Sektor Kasus Korupsi yang Sebabkan Kerugian Negara pada 2022, Terbesar Perdagangan. Databoks. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2023/03/16/sektor-kasus-korupsi-yang-sebabkan-kerugian-negara-pada-2022-terbesar-perdagangan#:~:text=Berikut data sektor kasus korupsi,kasus) Rp238.864.223.983

Sarmadan, P. (2018). Perbandingan Lembaga Anti Korupsi di Indonesia dan Beberapa Negara Dunia. Jurnal Justitia, 01(01), 7.

Sudarto. (1996). Hukum dan Hukum Pidana. Asa Mandiri.

Tim Penulis Buku Pendidikan Anti Korupsi. (2011). Pendidikan Anti-Korupsi: Untuk Perguruan Tinggi. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Bagian Hukum Kepegawaian.

Waluyo Bambang. (2014). OPTIMALISASI PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA. Jurnal Yuridis, 01(2), 3.

Yunara, E. (2012). Korupsi dan Pertanggung jawaban Pidana Koorporasi. Citra Aditya Bakti.




DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v20i2.6765

Refbacks



Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]

    




Visitor Statistic