URGENSI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SUMBER DAYA IKAN DI PERAIRAN DARAT KABUPATEN BANGKA

rahmat robuwan

Abstract


Sumber daya ikan sendiri memiliki pengertian bahwa potensi semua jenis ikan. Ketentuan ini dilaksanakan dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikana. Yang dilaksanakan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1990 dan diatur dalam Peraturan Menteri KKP Nomor 31/PERMEN-KP/2020 tentang Pengelolaan Konservasi. Implementasi Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 belum maksimal. Adanya konservasi daerah yang masih belum diatur lebih lanjut dengan peraturan dibawahnya. Kabupaten Bangka keberadaan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 telah dijabarkan dalam Perda Kabupaten Bangka Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, namun belum mengatur mengenai sumber daya ikan di perairan darat. Padahal Kabupaten Bangka memiliki potensi besar dari wilayah sungai dan mata air yang dapat menjadi sumber daya ikan yang signifikan. Arah penelitian difokuskan pada analisis problematika hukum yang dihadapi dalam upaya perlindungan dan pelestarian sumber daya ikan di perairan darat Kabupaten Bangka. Melalui pendekatan filosofis, sosiologis, dan yuridis, jurnal ini bertujuan memberikan gambaran mendalam mengenai pentingnya regulasi hukum dalam menjaga kelestarian sumber daya ikan di wilayah tersebut

References


Buku:

Bagir Manan, (1992), Dasar-Dasar Perundangan Di Indonesia. Jakarta: Indo Hill, Co.

Dedy Heryadi Sutisna, (2013), Hukum Perikanan Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Joeniarto, (1980), Selayang Pandang Tentang Sumber Sumber Hukum Tata Negara Di Indonesia. Yogyakarta: Liberty.

Kusnadi (2010), Keberadaan Nelayan dan Ekonomi Pesisir. Jakarta: Alex Media.

Lili Rasjidi & Arief Sidharta, (1988), Filsafat Hukum – Mashab dan Refleksinya. Bandung: PT Remaja Rosda Karya.

Rahmat Robuwan & Adri Yanto, (2023), Seluk Beluk Ilmu dan Teknik Perancangan Peraturan Perundang-Undangan. Yogyakarta: Megalitera.

Samsul Wahidin (2019), Dimensi Hukum Perikanan Dalam Perspektif Lingkungan Hidup ; Implementasi, Kendala, dan Solusi, Yogyakarta: Pustaka Pelajar

Soejono Soekanto dan Sri Mamuji, (1985), Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Rajawali Press.

Jurnal:

Akhrianti dan Gustomi, (2018), “Identifikasi Keanekaragaman dan Potensi Jenis-Jenis Ikan Air Tawar di Pulau Bangka”, Akuatik Jurnal Sumberdaya Perairan, Vol.12 No.1.

Muhammad Insan Tarigan, (2015), Upaya Konservasi Indonesia atas Sumber Daya Ikan di Laut Lepas, Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum, Vol.9, No.4.

Situs Internet:

Nopri Ismi, https://www.mongabay.co.id/2021/12/02/nasib-ikan-cupang-endemik-bangka-belitung-terancam-punah-karena-habitat-rusak/. Diakses pada tanggal 15 Juni 2023




DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v20i3.7241

Refbacks



Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]

    




Visitor Statistic