PSIKOLOGI KRIMINAL TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN ANAK OLEH ORANG DEWASA ( SUATU KAJIAN MENS REA)
Abstract
Abstrak
Anak merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa bagi seluruh pasangan suami istri, tidak hanya itu saja tetapi juga generasi penerus bangsa sebagai penerus yang membangun bangsa dan negara menjadi lebih baik lagi. Hak seorang anak diberikan oleh undang-undang sejak masih dalam kandungan hingga ia tetap hidup dan berkembang, pemberian hak kepada anak tidak hanya sebatas dalam kandungan saja melainkan sampai ia tumbuh menjadi dewasa. Dalam ketentuan hukum positif, anak mempunyai hak untuk hidup, hak untuk tumbuh dan berkembang, hak untuk mendapat perlindungan dan sebagainya. Namun tak heran jika terkadang anak-anak kerap menjadi korban karena tidak berdaya dalam menjaga dirinya. Anak sebagai korban tindak pidana penganiayaan bahkan terkadang sering terjadi di lingkungan sekitar, yang lebih miris lagi perlakuan tersebut justru datang dari orang-orang terdekat korban yaitu lingkungan keluarga. Oleh karena itu, dalam penelitian ini akan dikaji lebih mendalam mengenai kejiwaan atau kejiwaan para pelaku yang melakukan kekerasan terhadap anak, atau yang dalam hukum pidana dikenal dengan istilah mes rea, bagaimana terjadinya tindak pidana tersebut. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan Analitik (Analitic Approach), yaitu pendekatan yang didasarkan pada bahan penelitian pokok dengan mengkaji teori, konsep, asas hukum dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penelitian ini. Pendekatan ini dikenal juga dengan pendekatan pustaka, yaitu dengan mempelajari buku-buku, peraturan perundang-undangan serta dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan penelitian ini.
Kata Kunci: Penganiyaan Anak, Mens Rea, Psikologi Kriminal
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Atmasasmita, R. (2000). Perbandingan Hukum Pidana. Mandar Maju.
Fajar, M., & Achmad, Y. (2019). Dualisme Penelitian Hukum (Cet V). Pustaka Pelajar.
Farid, A. Z. A. (1995). Hukum Pidana I. Sinar Grafika.
Hiariej, E. O. (2014). Prinsip Prinsip Hukum Pidana. Cahaya Atma Pustaka.
Moeljatno. (2015). Asas-asas Hukum Pidana (Cet VII). Rhineka Cipta.
K, Huffman; M, Vernoy; B, W. (1991). Physologic in action (2nd editio). jhon wiley & sons.
Pudjono, M. (1995). Dasar-Dasar Fisiologi Emosi. III,
Soekanto, S. (2015). Pengantar Penelitian Hukum (Cet X). UI Press.
Suryabrata, S. (2006). Psikologi kepribadian. Rajawali Press.
Jurnal
Adhari, A. (2021). Analisis Ketiadaan Niat (Mens Rea) Dalam Pemidanaan Pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 844/PID.B/2019/PN.JKT.PST. Edo Bintang Joshua. Jurnal Hukum Adigama, Vol 4 Nomo, 3930–3952.
Syukur, K. A. (2015). Pembuktian Unsur Niat Dikaitkan Dengan Unsur Mens Rea Dalam Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 3(2), 218. https://doi.org/10.25157/jigj.v3i2.420
Verawati, M., & Ernawati, H. (2014). PADA ANAK DI PONOROGO. Jurnal Kebidanan Dan Keperawatan, 10(2), 186–192. http://digilib.unisayogya.ac.id/2343/1/4jurnal JKK -desember14 OK.pdf
Santi, L. M. (2022). Faktor-Faktor Penyebab Disparitas Pidana dalam Pertimbangan Putusan Hakim Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Berencana. Verstek, 10(2), https://doi.org/10.20956/verstek.v7i2.xxxx
Situs Internet
Astungkoro, R., & Suryandika, R. (2023). KemenPPA: Kasus Kekerasan Terhadap Anak Melonjak. Republika.Id. https://www.republika.id/posts/36917/kemenppa-kasus-kekerasan-terhadap-anak-melonjak#:~:text=Berdasarkan data yang ia paparkan,2022 yang mencapai 16.106 kasus.
Fatimah, S. (2022). Pilu Bocah Sukabumi dibawa OTK: Hp dirampas - Kemaluan Dipukul. Detik.Com. https://www.detik.com/jabar/hukum-dan-kriminal/d-6158017/pilu-bocah-sukabumi-dibawa-otk-hp-dirampas-kemaluan-dipukul
Nurcahyo, D. (2023). Kronologi Pengaiyaan Anak Pengurus GP Ansor Oleh Pengendara Rubicon di Pesanggrahan. Kompas.Com. https://megapolitan.kompas.com/read/2023/02/22/16153651/kronologi-penganiayaan-anak-pengurus-gp-ansor-oleh-pengendara-rubicon-di?page=all
Saripudin, D. (2022). Kasus Penganiayaan Anak di Bekasi, Polisi Akhirnya Tetapkan Orangtua Korban Jadi Tersangka. Jabarnews.Com. https://www.jabarnews.com/daerah/kasus-penganiayaan-anak-di-bekasi-polisi-akhirnya-tetapkan-orangtua-korban-jadi-tersangka/
Sudharmawatiningsih, C. (2023). Keyakinan Hakim Harus Dibangun dari Dua Alat Bukti yang Sah. Komisiyudisial.Go.Id. https://komisiyudisial.go.id/frontend/news_detail/15489/cha-sudharmawatiningsih-keyakinan-hakim-harus-dibangun-dari-dua-alat-bukti-yang-sah
DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v21i2.7841
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266
email : [email protected]
Visitor Statistic