PEMBATALAN AKTA NOTARIS: MEKANISME DAN PENYEBABNYA

Dinda Keumala

Abstract


Abstract

A Notary Deed is an authentic deed made by or before a Notary at the request of interested parties to be stated in the deed. In practice, the parties who have made the Notary deed want the Notary deed that has been made to be canceled for various reasons. The problem in this study is what is the mechanism for canceling notary deeds and what is the cause of the cancellation of notary deeds. This study uses a normative research type with the nature of descriptive research. Secondary data collection is carried out by literature methods and qualitative data analysis. The process of concluding is carried out by the deductive method. The results obtained from this study are that the mechanism for canceling the deed can be carried out by making a deed of cancellation in front of a Notary or filing a lawsuit for cancellation of the deed in the District Court. The cause of the cancellation of the Notary deed can be based on the agreement of the parties, one of the parties is in default, does not comply with the procedure for making a Notary Deed by the Notary Position Law and its amendments, the Notary is not authorized to do the deed, the substance of the deed is not by the applicable legal provisions, the deed is formally defective and the deed made is detrimental to one of the parties in the deed.

Keywords: Annulment, Deed, Notary

 

 

Abstrak

Akta Notaris adalah akta otentik yang dibuat oleh atau dihadapan Notaris atas permintaan para pihak yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam suatu akta. Dalam prakteknya, para pihak yang telah membuat akta Notaris menghendaki agar akta Notaris yang telah dibuat dibatalkan dengan berbagai macam alasan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah mekanisme pembatalan akta notaris dan apakah yang menjadi penyebab dibatalkannya akta notaris. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian normatif dengan sifat penelitian deskriptif. Pengumpulan data sekunder dilakukan dengan metode kepustakaan dan analisis data menggunakan analisis kualitatif. Metode penarikan kesimpulan dilakukan dengan metode deduktif. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini bahwa mekanisme pembatalan akta dapat dilakukan dengan membuat akta pembatalan dihadapan Notaris atau mengajukan gugatan pembatalan akta di Pengadilan Negeri. Penyebab dibatalkannya akta Notaris bisa berdasarkan kesepakatan para pihak, salah satu pihak wanprestasi,  tidak memenuhi prosedur pembuatan Akta Notaris sesuai dengan Undang-undang Jabatan Notaris dan perubahannya, Notaris tidak berwenang untuk membuat akta, substansi akta tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, aktanya cacat formil dan akta yang dibuat merugikan salah satu pihak dalam akta tersebut.

Kata kunci : Pembatalan, Akta, Notaris

Full Text:

PDF

References


Daftar Pustaka

Abdullah, Nawaaf dan Munsyarif Abdul Chalim, 2017, “Kedudukan Dan Kewenangan Notaris Dalam Membuat Akta Otentik”, Jurnal Akta. Vol.4, No.4. DOI: http://dx.doi.org/10.30659/akta.v4i4.2508

Agus Suwandono dan Deviana Yuanitasari, 2023, “Perkembangan Penyalahgunaan Keadaan Sebagai Dasar Pembatalan Perjanjian Dalam Sistem Hukum Perjanjian Di Indonesia”, JUSTICES: Journal of Law,2(1). https://doi.org/10.58355/justices.v2i1.31

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1989, Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka

H. Salim HS & Septiana Nurbani, Erlies, 2014, Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Disertasi dan Tesis, Jakarta: Rajawali Pers

Indira Agiasandrini dan Arsin Lukman, 2023, “Keabsahan Pembatalan Akta Secara Sepihak oleh Notaris atas Permintaan Penjual menurut Undang-undang Jabatan Notaris”. JISIP: Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan, Vol.7, No.1. DOI: http://dx.doi.org/10.58258/jisip.v7i1.4265

J. Jozan Adolf dan W. Handoko, 2020, “Eksistensi Wewenang Notaris dalam Pembuatan Akta Bidang Pertanahan”, Notarius, Vol. 13, No.1. https://doi.org/10.14710/nts.v13i1.29313

Keumala, D., & Setiyono, S., 2023, “Problematika Hukum Pengampuan Dalam Proses Peralihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan. Jurnal Hukum Nawasena Agraria,1(1). https://doi.org/10.25105/jhna.v1i1.16592

Khairandy, R. 2003. Iktikad Baik dalam Kebebasan Berkontrak. (Disertasi Program Doktor Ilmu Hukum, tidak dipublikasikan) Fakultas Hukum Pascasarjana Universitas Indonesia, Jakarta.

Medio Annas, Mujib, Kamello, Tan and Hasim Purba , Saidin. 2021. “Sanctions for Notaries for Breach of Position and Code of Ethics Conduct in the Exercise of the Authority”. Proceedings of the Second International Conference on Public Policy, Social Computing and Development (ICOPOSDEV) https://doi.org/10.2991/assehr.k.220204.008

Melinda, Sendy dan Gunawan Djajaputra, 2021, “Pembuatan Akta Notaris di Luar Wilayah Jabatannya Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris”, Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia. 6(7). DOI: https://doi.org/10.36418/syntax-literate.v6i7.3543

Musa, M., & Nurfitri, T., 1988, Metodologi Penelitian, Jakarta: Fajar Agung

Peter Mahmud Marzuki, 2016, Penelitian Hukum, Jakarta: Prenadamedia Group

R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, 1982, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Jakarta: Pradnya Paramita, 1982

R. Subekti, 2018, Hukum Pembuktian, Jakarta: PT. Balai Pustaka

Rachmawaty, D dan Keumala, D., 2024, “Tumpang Tindih Sertipikat di Kelurahan Pegadungan, Kota Administrasi Jakarta Barat”. Jurnal Amicus Curiae, Vol. 1 No.1. https://doi.org/10.25105/amicus.v1i1.19540

Sari, Astriana Nurwinda., 2023. “Akibat Hukum Pembatalan Akta Notaris Oleh Pengadilan”. Journal Education and Development, 11 (1).

Subekti, Hukum Perjanjian, 2005, Jakarta: PT. Intermasa

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014




DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v21i2.7924

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]

    




Visitor Statistic