KAJIAN TERHADAP PROSES PEMBUKTIAN GUGATAN HAK ANAK LUAR KAWIN MELALUI ALAT BUKTI TES DNA DIKAJI DARI PUTUSAN MK NOMOR 46/PUU-VIII-2010, KUHPERDATA DAN TEORI KEADILAN
Abstract
Abstract
Illegitimate children can still receive protection in the form of support, inheritance and love from their biological father on condition that the woman must file a lawsuit against the law and can prove that he is the biological father of the child she is carrying. The thing that occurs to ordinary people in general to prove that the child is the son of the man is to do a DNA test. DNA testing is believed by experts to be an accurate test to match the DNA between the biological father and the illegitimate child. Article 184 of the Civil Code states that there are 5 pieces of evidence, one of which is written evidence. DNA testing is written evidence that has binding and decisive evidentiary power. However, it turns out that there are many things that sometimes become obstacles to being able to carry out a DNA test. This writing aims to examine the process of proving claims for the rights of illegitimate children through DNA testing as evidence based on Constitutional Court Decision Number 46/PUU-VIII-2010 and the Civil Code. The results of the research show that based on DNA testing it cannot be forced to be carried out because there are no statutory regulations that regulate it so that DNA testing cannot be forced does not fulfill the elements of justice for illegitimate children based on the theory of justice.
Key words: illegitimate children, DNA testing, theory of justice
ABSTRAK
Anak luar kawin masih bisa mendapatkan perlindungan berupa nafkah, warisan dan kasih sayang dari ayah biologisnya dengan syarat pihak wanita harus melakukan gugatan perbuatan melawan hukum dan dapat membuktikan bahwa ia adalah ayah biologis dari anak yang dikandungnya. Hal yang terlintas orang awam pada umumnya untuk membuktikan anak tersebut adalah anak dari pihak laki-laki ialah dengan melakukan tes DNA. Test DNA diyakini oleh para ahli merupakan test yang akurat untuk mencocokkan DNA antara ayah biologis dengan anak luar kawin tersebut.
Pasal 184 KUHPerdata menyebutkan ada 5 alat bukti, salah satunya ialah alat bukti tertulis. Tes DNA merupakan alat bukti tertulis yang mempunyai kekuatan pembuktian mengikat dan menentukan. Namun ternyata banyak hal-hal yang terkadang menjadi hambatan untuk dapat dilaksanakan Tes DNA. Penulisan ini bertujuan untuk mengkaji mengenai proses pembuktian gugatan hak anak luar kawin melalui alat bukti tes DNA dikaji dari Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII-2010 dan KUHPerdata. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan tes DNA tidak dapat dipaksakan untuk dilakukan karena belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur sehingga tidak dapat dipaksakannya tes DNA tersebut tidak memenuhi unsur keadilan bagi anak luar kawin berdasarkan teori keadilan.
Kata kunci : anak luar kawin, tes DNA, teori keadilan
Full Text:
PDFReferences
Daftar Pustaka
Henni Muchtar, Analisis Yuridis Normatif, Jurnal Humanus, Vol. 14, No. 1, Januari 2015.
https://mediaindonesia.com/humaniora/555454/banyak-dispensasi-pernikahan-anak-indonesia-darurat-hamil-di-luar-nikah
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Kompilasi Hukum Islam
KUH Perdata
Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, Mataram: Mataram University Press, 2020
Narbuko, Cholid, and Abu Achmadi. “Metodologi Penelitian.” Bumi Aksara, PT. Bumi Aksara, 2003.
Phillipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, PT. Bina Ilmu, Surabaya: 1987
Putusan Mahkamah Konstitusi Putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010 SEMA No. 07 Tahun 2012.
Satjipto Raharjo, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000
Soerjono Soekarno dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, (Cet. 1; Jakarta: Rajawali Pers, 2001
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v21i2.7940
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266
email : [email protected]
Visitor Statistic