Pertanggungjawaban Influencer terhadap promosi produk melalui media sosial

Ariska Lailita, Reni Budi Setianingrum

Abstract


Di era globlalisasi yang semakin modern memunculkan adanya fenomena influencer yang kini mulai mencuri perhatian publik sebagai metode pemasaran yang efektif dalam menjangkau target pasar, strategi promosi produk yang digunakan yaitu dengan melibatkan para influencer untuk mempengaruhi masyarakat agar membeli produk yang mereka promosikan melalui media sosial. Promosi melalui influencer endorser ini dianggap efektif dalam meningkatkan niat beli di era digital. Dalam penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban beberapa influencer, terhadap promosi produk melalui media sosial Instagram. Fokus penelitian ini adalah untuk menganalisa praktik tanggung jawab dan transparansi influencer dalam mempromosikan produk kepada audines mereka, meliputi analisis promosi produk melalui Instagram, yang menjadi platform paling banyak digunakan dalam praktik promosi influencer saat ini. Jenis penelitian ini yaitu penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendeketan konseptual, Data yang digunakan yaitu data sekunder yang didapatkan melalui studi pustaka dan literatur yang berkaitan dengan permasalahan. Bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Data yang didapatkan kemudian dianalisis secara kualitatif dengan menggunakan metode teknik analisis data deskriptif analitik.


References


Afrumardhani, Suci. “Mau Endors Influencer? Jangan Lupa Pakai Perjanjian Endorsment!” Smartlegal, 2021. https://smartlegal.id/perjanjian/2021/10/01/mau-endorse-influencer- jangan-lupa-pakai-perjanjian-endorsement/.

Anjani, Sari, and Irwansyah Irwansyah. “Peranan Influencer Dalam Mengkomunikasikan Pesan Di Media Sosial Instagram [the Role of Social Media Influencers in Communicating Messages Using Instagram].” Polyglot: Jurnal Ilmiah 16, no. 2 (2020): 203. https://doi.org/10.19166/pji.v16i2.1929.

Azizah, Fitria. “INFLUENCER PELAKU ENDORSEMENT BERDASARKAN UNDANG- UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN.” Al

Bruns, I. “‘Trust’ and ‘Perceived Authenticity’ in Social Media Driven Influencer Marketing and Their Influence on Intentions-to-Buy of 18- 24-Years-Olds in Ireland.” Master’s thesis, Dublin Business School, 2018.

Bruns, I. “‘Trust’ and ‘Perceived Authenticity’ in Social Media Driven Influencer Marketing and Their Influence on Intentions-to-Buy of 18- 24-Years-Olds in Ireland.” Master’s thesis, Dublin Business School, 2018.

Fasya, Ilma Ainun Nabila, Anne BerlianthaShavira, and Ghita Rhakasiwi. “Pelanggaran Etika Periklanan: Paradigma Tanggung Jawab Hukum Influencer Terhadap Perbuatan Endorsement.” Mahasiswa Hukum Unpas 1, no. 2 (2022): 89–102.

Istiani, Nurul, and Athoillah Islamy. “Fikih Media Sosial Di Indonesia.” Asy Syar’Iyyah: Jurnal Ilmu Syari’Ah Dan Perbankan Islam 5, no. 2 (2020): 202–25. https://doi.org/10.32923/asy.v5i2.1586.

Kade, Dewa Ayu, and Wida Suryandini. “Pertanggungjawaban Selebgram Terhadap Konsumen Yang Mempromosikan Barang Dan Jasa Di Media Sosial.” Jurnal Kertha Semaya 8, no. 6 (2020): 922–32.

Padmayani, Ni Putu Gita, I Nyoman Putu Budiartha, and Ni Made Puspasutari Ujianti. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Bagi Pengguna Kosmetik Ilegal Yang Diiklankan Influencer Di Media Sosial.” Jurnal Preferensi Hukum 3, no. 2 (2022)

Pesa Nugraha, Putu. “Keunikan Model Marketing Dari Mulut Ke Mulut Dalam Era Digital.” Jurnal Multidisiplin Indonesia 2, no. 10 (2023): 3160–69. https://doi.org/10.58344/jmi.v2i10.589.

Purwanto, Yunita, and Wilma Laura Sahetapy. “Pengaruh Content Marketing Dan Influencer Endorser Terhadap Purchase Intention Pada Brand Skincare Somethinc.” Agora 10, no. 1 (2022): 1&2.

Qodiri: Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Keagamaan 18, no. 3 (2021)

Rahmandini, Adifa, Faizah Bafadhal, and Lili Naili Hidayah. “Tanggung Jawab Influencer Dalam Pemasaran Produk Usaha Melalui Instagram.” Zaaken: Journal of Civil and Business Law 2, no. 3 (2021): 456–68. https://doi.org/10.22437/zaaken.v2i3.16370.

Rani, Amalia, and Anak Agung Ngurah Wirasila. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Akibat Persaingan Curang.” Journal Ilmu Hukum 4, no. 1 (2015): 3.

Rebica Stevani Soinbala. “Tinjuan Yuridis Perjanjian Endorsement Antara Selebgram Dengan Online Shop (Studi Di Kota Mataram).” Fakultas Hukum, Universitas Mataram, 2020.

Salsabila, A, and S M D Hutabarat. “Tanggung Jawab Selebgram Terhadap Iklan Onlineshop Dalam Akun Instagram-Nya.” Jurnal Yuridis 9, no. 2 (2022): 208–15.

Solaiman, Sergio, and Mariske Myeke Tampi. “Pertanggungjawaban Influencer Dalam Pembuatan Konten Pengiklanan Melalui Social Media Yang Mengandung Informasi Palsu (Contoh Kasus Kartika Putri Dan Dr. Richhard Lee).” Jurnal Hukum Adigama 4, no. 2 (2021): 2901–22.

Subekti. Aneka Perjanjian. Bandung: PT. Citra Aditya, 2014.

Umboh, Arnando. “TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA DALAM PEMENUHAN HAK KONSUMEN MENURUT HUKUM POSITIF INDONESIA.” Lex Privatum VI, no. 6 (2018): 45–52.

Yudityastri, Alya, and , Suraji. “Klausula Baku Dalam Perjanjian Endorsement Dikaitkan Dengan Asas Kebebasan Berkontrak.” Jurnal Privat Law 8, no. 2 (2020): 165. https://doi.org/10.20961/privat.v8i2.48402.




DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v21i2.7947

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]

    




Visitor Statistic