KEDUDUKAN PERJANJIAN SEWA DALAM UPAYA PERMOHONAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG

Zulfikar Judge, I Gede Hartadi Kurniawan, Anatomi Muliawan, Adolf Simanjuntak

Abstract


Abstract

The high public interest in owning a place to live in the form of an apartment is an opportunity that can be seen by apartment developers, so this makes apartment development organizers continue to compete to try to attract consumer interest by offering more complete facilities and with sufficient promotional prices. tempting. However, sometimes developers are negligent in carrying out their obligations. This research discusses the obligations that are not carried out by the apartment developer, namely PT Multi Karya Utama Abadi, where the rental agreement deed states that the construction of the Bandung Tecnoplex Living Apartment will be completed in 2019. It turns out that the process of building the Bandung Tecnoplex Living Apartment has not been completed in 2022. Efforts in order to obtain justice, it turns out that it must be stopped due to the rejection of the PKPU Application by the Commercial Court with the consideration that the PKPU Petitioner cannot yet be said to be a creditor and proof is still required whether the delay in handing over the units is an act of default or an unlawful act. The problem that will be discussed in this research is what is the position of the rental agreement in seeking to postpone debt payment obligations? The research carried out is normative legal research with a legislative approach and is descriptive in nature. The conclusion is that the Rental Agreement that has been mutually agreed upon between PT MKUA and the consumer is a binding rental agreement and provides legal consequences in the event that one of the parties does not carry out the contents of the agreement. PT MKUA's failure to carry out its obligations as agreed is an act of default. Therefore, the rental agreement can be used as the basis for a PKPU application

 

Keywords: Rental agreement, bankruptcy application, debt payment

 

Abstrak

Tingginya minat masyarakat untuk memiliki tempat tinggal dalam bentuk apartemen merupakan suatu peluang yang dapat dilihat oleh para pengembang apartemen, sehingga hal ini menjadikan pihak penyelenggara pembangunan apartemen terus bersaing untuk berusaha menarik minat para konsumen dengan cara menawarkan fasilitas yang lebih lengkap serta dengan harga promosi yang cukup menggiurkan. Namun adakalanya pengembang lalai dalam melaksanakan kewajibannya. Penelitian ini membahas kewajiban yang tidak dilaksanakan oleh pengembang apartemen yaitu PT Multi Karya Utama Abadi dimana dalam akta perjanjian sewanya menyatakan bahwa pembangunan Apartemen Bandung Tecnoplex Living akan selesai dilakukan pada tahun 2019, ternyata proses pembangunan Apartemen Bandung Tecnoplex Living belum selesai juga di tahun 2022. Upaya untuk mendapatkan keadilan ternyata harus terhenti sehubungan dengan ditolaknya Permohonan PKPU oleh Pengadilan Niaga dengan pertimbangan bahwa Pemohon PKPU belum dapat dikatakan sebagai kreditor dan masih harus dibutuhkan pembuktian apakah keterlambatan penyerahan unit merupakan perbuatan wanprestasi ataukah perbuatan melawan hukum. Adapun permasalahan yang akan di bahas dalam penelitian ini adalah bagaimana kedudukan perjanjian sewa dalam upaya permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang? Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekataan perundang undangan dan bersifat deskriptif. Adapun kesimpulannya adalah bahwa Perjanjian Sewa yang telah disepakati bersama antara PT MKUA dan konsumen merupakan perjanjian sewa yang mengikat dan memberikan konsekuensi hukum dalam hal salah satu pihak tidak melaksanakan isi perjanjian. Kelalaian PT MKUA dalam menjalankan kewajibannya sebagaimana diperjanjikan merupakan suatu tindakan wanprestasi. Oleh karena itu perjanjian sewa persebut dapat dijadikan dasar dalam permohonan PKPU

 

Kata Kunci :   Perjanjian sewa, permohonan pailit, pembayaran utang


Full Text:

PDF

References


Daftar Pustaka

Shubhan, Hadi, M. Hukum Kepailitan (Prinsip, Norma, Dan Praktik Di Peradilan). Cetakan I, Kencana Prenada Media Group, 2008.

Subekti, R. Hukum Perjanjian. PIntermasa, 1979.

Harahap, M. Yahya. Segi-Segi Hukum Perjanjian. Alumni1986, p. 6. Hukum Kepailitan Memahami UU No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan. Pustaka Utama Grafiti, 2010

Anisa, Siti. Perlindungan Kepentingan Kreditor Dan Debitor Dalam Hukum

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan.

Www.legalstudies71.blogspot.com. Perjanjian Sewa Menyewa. http://legalstudies71.blogspot.com/2015/ 10/perjanjian-sewa-menyewa.html,. Diakses tanggal 30 Jan. 2023.

https://heylaw.id/blog/trend-putusan- pkpu-dan-kepailitan. Diakses tanggal 30 Januari 2023




DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v21i2.7950

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]

    




Visitor Statistic