PERLINDUNGAN TENAGA KERJA DENGAN STATUS PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT) DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN DI PT. SII CIKARANG
Abstract
Abstract
The increase in the use of PKWT workers is driven by the weak position of workers and high unemployment rates. Workers have no other choice but to work with PKWT status even though the work agreed upon is actually permanent. Meanwhile, from the company side, the use of PKWT workers is considered more profitable because there are not so many rights that must be fulfilled for workers with PKWT status. In practice, PKWT workers are usually given lower wages and facilities compared to workers with PKWTT status. PT. SII, as a company engaged in the development and manufacture of electronic goods, also employs PKWT workers based on fulfilling certain order targets. Protection of the welfare of PKWT workers at PT. SII Cikarang is in accordance with the Employment Law as regulated in the PKB. Dispute resolution also prioritizes consensus deliberation through bipartite institutions.
Keywords: Protection, PKWT Workers
Abstrak
Peningkatan penggunaan pekerja PKWT seringkali didorong adanya posisi pekerja yang lemah dan tingkat pengangguran yang tinggi. Pekerja tidak mempunyai pilihan lain selain bekerja dengan status PKWT meskipun pekerjaan yang diperjanjikan tersebut sebenarnya adalah bersifat tetap. Sementara dari sisi perusahaan, penggunaan pekerja PKWT dianggap lebih menguntungkan karena hak-hak yang harus dipenuhi bagi pekerja dengan status PKWT tidak begitu banyak. Pada prakteknya pekerja PKWT biasanya diberikan upah dan fasilitas yang lebih rendah dibandingkan dengan pekerja dengan status PKWTT. PT. SII sebagai perusahaan yang bergerak dalam bidang pengembangan dan pembuatan barang elektronik juga mempekerjakan pekerja PKWT yang didasarkan pada pemenuhan target pesanan tertentu. Perlindungan terhadap kesejahteraan pekerja PKWT di PT. SII Cikarang telah sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam PKB. Penyelesaian sengketa juga lebih mengutamakan musyawarah mufakat melalui lembagai bipartit.
Kata Kunci: Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), Akta Kelahiran
Full Text:
PDFReferences
Daftar Pustaka
Abdullah Sulaiman, Andi Walli, Hukum Ketenagakerjaan/Perburuhan, (Jakarta: Indeks, 2010)
Ariffudin Muda Harahap, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan, (Malang: Literasi Indonesia, 2020)
Bernadetha Aurelia Oktavira, Hak-Hak Karyawan Kontrak Menurut Undang-Undang Cipta Kerja, On Line tersedia di https://www.hukumonline.com/klinik/a/hak-hak-karyawan-kontrak-menurut-uu-cipta-kerja-lt65974d826e0f9/ diakses pada 3 April 2024
Equino Mikael Makadolong, Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Pada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Yang Diberhentikan Sebelum Waktunya, Jurnal Lex Provatum, Vol 13, Nomor 3, Maret 2024
Indonesia, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan
Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengupahan
Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja
Indonesia, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan sebagi undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
Indonesia, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Junaidi Abdillah, Akibat Hukum Surat Pernyataan Terhadap Pemberian Uang Kompensasi Bagi Pekerja Dengan Status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu di PT. SII, Thesis Magister Ilmu Hukum, Jakarta: Universitas Esa Unggul, 2022
Noval, Sayid Mohammad Rifqi, Hukum Ketenagakerjaan Hakikat Cita Keadilan Dalam Sistem Ketenagakerjaan, (Bandung: PT. Refika Aditama, 2017)
P3EI, Ekonomi Islam, (Jakarta: Rajawali Pers)
Pound, Roscou, An Introduction to The Philosophy Of Love, (New Haven, Yale University Press, 1978)
Rawls, John, A Theory of Justice, Revised Edition, (Cambrige Massachusetts: The Belknap Press of Harvard University Press, 1999)
Suadi, Amran, Filsafat Hukum, Refleksi Filsafat Pancasila, Hak Asasi Manusia, Dan Etika, (Jakarta: Prenadamedia Group, 2019)
Wijayanti, Asri, Rekonstruksi Hukum Ketenagakerjaan, (Jakarta: PT. Revka Petra Media, 2006)
Willa Wahyuni, Bentuk Perlindungan Tenaga Kerja di Indonesia, online tersedia di https://www.hukumonline.com/berita/a/bentuk-perlindungan-hukum-tenaga-kerja-magang-lt6387e0d961cdf/ 20 Juli 2024
DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v21i3.8642
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266
email : [email protected]
Visitor Statistic