EKSPLORASI METODE PENELITIAN DENGAN PENDEKATAN NORMATIF DAN EMPIRIS DALAM PENELITIAN HUKUM DI INDONESIA
Abstract
Abstrak
Penelitian ini berangkat dari kebutuhan yang terus meningkat akan metode penelitian hukum yang efektif dan efisien di Indonesia. Tujuan utamanya adalah menganalisis penerapan pendekatan normatif dan empiris dalam penelitian hukum, termasuk mengidentifikasi kelebihan dan kekurangannya, serta memberikan panduan praktis bagi peneliti hukum untuk memilih dan mengimplementasikan metode yang paling sesuai. Ruang lingkup penelitian meliputi studi mendalam tentang berbagai metode penelitian hukum di Indonesia, dengan fokus khusus pada pendekatan yuridis normatif. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan memanfaatkan sumber hukum sekunder, seperti literatur hukum, jurnal, buku, dan dokumen hukum lainnya. Selain itu, analisis kualitatif diterapkan untuk mengevaluasi kelebihan dan kekurangan dari setiap pendekatan. Temuan menunjukkan bahwa pendekatan normatif unggul dalam memberikan kerangka hukum yang jelas dan terstruktur, namun memiliki keterbatasan dalam menangkap dinamika sosial dan empiris di masyarakat. Sebaliknya, pendekatan empiris mampu memberikan data langsung dari lapangan dan menawarkan wawasan mendalam tentang praktik hukum yang nyata, meskipun sering kali menghadapi tantangan terkait validitas dan reliabilitas data. Dari hasil tersebut, disarankan bahwa kombinasi kedua pendekatan dapat menjadi solusi optimal untuk meningkatkan kualitas penelitian hukum di Indonesia. Pendekatan ini memungkinkan pemanfaatan keunggulan masing-masing metode sekaligus meminimalkan kelemahannya. Penelitian ini juga memberikan panduan praktis bagi para peneliti hukum untuk menentukan metode yang sesuai dengan tujuan dan konteks penelitian mereka. Kesimpulannya, pendekatan normatif dan empiris, bila digabungkan, dapat menghasilkan penelitian hukum yang lebih komprehensif dan berkualitas.
Kata kunci: Empiris; Penelitian hukum; Pendekatan normatif; Yuridis; Indonesia.
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Hamzah, R. (2017). Problematika Hukum Indonesia Teori dan Praktik. Depok, Jawa Barat: PT. Raja Grafindo Perkasa.
Jonaedi Efendi, J. I. (2018). Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Depok, Jawa Barat: Predanamedia Group.
Marune, A. E. (2023). METAMORFOSIS METODE PENELITIAN HUKUM: MENGARUNGI. Civilia:Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan, Vol.2, No.4, 73-81. Retrieved from file:///C:/Users/ACER/Downloads/Jurnal+Civilia_Abraham+Ethan+MSM.pdf
Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum (Vol. I). Mataram: Mataram University Press.
Nurul Qamar, F. S. (2020). Metode Penelitian Hukum Doktrinal dan non Doktrinal. (A. K. Muzakkir, Ed.) Makassar: CV. Social Politic Genius (SIGn).
Shalihah, F. (2017). SOSIOLOGI HUKUM (Vol. I). Depok, Jawa Barat: PT RAJAGRAFINDO PERSADA.
Sigit Sapto Nugroho, A. T. (2020). Metodologi Riset Hukum. Surakarta: Oase Pustaka.
Sulistyowati Irianto, J. M. (2012). Kajian sosio-legal. Denpasar Bali: Pustaka Larasan.
Supeno, C. T. (2024). Sosiologi Hukum Dalam Pendekatan Konsep dan Teori. Yogyakarta: CV. Budi Utama.
Tamaulina Br. Sembiring, I. M. (2023). Buku Ajar Metodologi Penelitian (Teori dan Praktik). Karawang: CV Saba Jaya Publisher.
Tiyas Vika Widyastuti, A. I. (2024). Metodelogi Penelitian dan Penulisan Bidang Ilmu Hukum Teori dan Praktek. Medan: PT Media Penerbit Indonesia.
Widiarty, W. S. (2024). Buku Ajar Metode Penelitian Hukum. Yogyakarta: Publika Global Media.
Hamzah, R. (2017). Problematika Hukum Indonesia Teori dan Praktik. Depok, Jawa Barat: PT. Raja Grafindo Perkasa.
Jonaedi Efendi, J. I. (2018). Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Depok, Jawa Barat: Predanamedia Group.
Marune, A. E. (2023). METAMORFOSIS METODE PENELITIAN HUKUM: MENGARUNGI. Civilia:Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan, Vol.2, No.4, 73-81. Retrieved from file:///C:/Users/ACER/Downloads/Jurnal+Civilia_Abraham+Ethan+MSM.pdf
Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum (Vol. I). Mataram: Mataram University Press.
Nurul Qamar, F. S. (2020). Metode Penelitian Hukum Doktrinal dan non Doktrinal. (A. K. Muzakkir, Ed.) Makassar: CV. Social Politic Genius (SIGn).
Shalihah, F. (2017). SOSIOLOGI HUKUM (Vol. I). Depok, Jawa Barat: PT RAJAGRAFINDO PERSADA.
Sigit Sapto Nugroho, A. T. (2020). Metodologi Riset Hukum. Surakarta: Oase Pustaka.
Sulistyowati Irianto, J. M. (2012). Kajian sosio-legal. Denpasar Bali: Pustaka Larasan.
Supeno, C. T. (2024). Sosiologi Hukum Dalam Pendekatan Konsep dan Teori. Yogyakarta: CV. Budi Utama.
Tamaulina Br. Sembiring, I. M. (2023). Buku Ajar Metodologi Penelitian (Teori dan Praktik). Karawang: CV Saba Jaya Publisher.
Tiyas Vika Widyastuti, A. I. (2024). Metodelogi Penelitian dan Penulisan Bidang Ilmu Hukum Teori dan Praktek. Medan: PT Media Penerbit Indonesia.
Widiarty, W. S. (2024). Buku Ajar Metode Penelitian Hukum. Yogyakarta: Publika Global Media.
DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v22i1.8801
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266
email : [email protected]
Visitor Statistic