Konstitusionalitas Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Menyelesaikan Sengketa PEmilihan Umum Kepala Daerah

Joko Widarto

Abstract


Abstract
Registration of The Regional Head Election in to The General Election regime so as The Regional Head General Election in The Act Number 15 of 2011 on General Election Managements are go against Article 22E subsection (2 ) The 1945 Constitutions of The Republic of Indonesia. This research intent to describe The Constitution Court background gets authority to solve The Regional Head General Election dispute and analyse it what corresponds to constitution points. This research is observational jurisdictional normatif who will look for and gathering and analyses law materials sentences primary and secondary law materials judicial formality, historik, comparability, and political. So results that research The Constitutional Court background gets authority to solve General Election dispute base Article 236C The Act Number 12 of 2008 about changes on The Act Number 32 of 2004 on Regional Governances. But authority it in conflict with constitution points (inconstitutionality).
Keywords: constitutionality, authority of constitutional court, regional head general election


Abstrak
Pemasukan Pemilihan Kepala Daerah dalam rezim Pemilihan Umum sehingga menjadi Pemilihan Umum Kepala Daerah dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum adalah bertentangan dengan Pasal 22E ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan latar belakang Mahkamah Konstitusi memperoleh kewenangan menyelesaikan sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah dan menganalisanya apakah sesuai dengan nilai-nilai konstitusi. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang akan mencari dan mengumpulkan serta menganalisa bahan-bahan hukum secara kualitatif bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder secara yuridis, historik, komparatif, dan politis. Sehingga menghasilkan penelitian bahwa latar belakang Mahkamah Konstitusi memperoleh kewenangan menyelesaikan sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah adalah berdasarkan Pasal 236C Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Namun kewenangan ini tidak sesuai dengan nilai-nilai konstitusi.

Kata kunci: konstitusionalitas, kewenangan mahkamah konstitusi, pemilihan umum kepala daerah




DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v11i2.977

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]

    




Visitor Statistic