Pemberlakuan Mediasi di Pengadilan Negeri Pada Perkara Perdata Untuk Memperluas Akses Bagi Para Pihak Memperoleh Rasa Keadilan

Untoro Untoro, Fatimah Fatimah

Abstract


Abstract
Mediation is a method to resolve disputes through negotiation process to effect a compromise between the parties with the assistance of a mediator. The legal basis for mediation procedure is Supreme Court Regulation No. 1 Year 2006 on Mediation Procedures in Court. There are four reasons why the Supreme Court implements a mediation for legal proceedings in the court namely: to overcome backlog of cases to resolve disputes more quickly and economically, to maximize access for the parties to gain a sense of justice, and to strengthen and maximize the functions of the courts in resolving disputes. Reseach methodology: the research is conducted in two phases which include library research and field research. The library research is performed by making an attempt to understand Indonesian Supreme Court Regulation No. 1 Year 2008 on the Implementation of Mediation in Court and by studying books on law of civil procedure. Field reserach is a research conducted by collecting data directly from the Central Jakarta District Court and East Jakarta District Court. The purpose of this study is to determine the success rate of mediation in practice and to determine the factors that affect the success rate of mediation in practice. The factors that affect the success rate are firstly, the Supreme Court Regulation on Mediation Procedure in Court, secondly, the mediator and thirdly, the conflicting parties or their attorneys.


Keywords: mediation, civil cases, justice


Abstrak
Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator. Dasar hukum prosedur mediasi adalah Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Terdapat empat alasan mengapa Mahkamah Agung memberlakukan mediasi ke dalam proses berperkara di Pengadilan. Yaitu: mengatasi masalah penumpukan perkara, penyelesaian sengketa lebih cepat dan murah, memperluas akses bagi para pihak untuk memperoleh rasa keadilan, memperkuat dan memaksimalkan fungsi lembaga pengadilan dalam penyelesaian sengketa. Metode penelitian Penelitian ini dilakukan dalam dua tahap yang meliputi penelitian kepustakaan atau library research dan penelitian lapangan atau field research. Dalam metode penelitian kepustakaan, dilakukan dengan usaha memahami Peraturan Mahkamah Agung R.I. Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Mediasi di Pengadilan, mempelajari buku-buku hukum acara perdata. Penelitian lapangan yaitu penelitian yang dilakukan dengan mengumpulkan data langsung dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui tingkat keberhasilan mediasi dalam praktek dan untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi tingkat keberhasilan mediasi dalam praktek. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat keberhasilan mediasi belum maksimal. Faktor-faktor yang mempengaruhi adalah pertama, Peraturan Mahkamah Agung tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Kedua, mediator. Ketiga, para pihak atau kuasa hukum para pihak.


Kata kunci: mediasi, perkara perdata, keadilan


References


Daftar Pustaka

Abdullah Sulaiman, “Metode Penulisan Hukumâ€, Program Magister Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Islam Jakarta, Jakarta, 2006.

Djalil A. Basiq, “Peradilan Agama Di Indonesia. Gemuruhnya Politik Hukum (Hk. Islam, Hk. Barat, dan Hk. Adat) dalam Rentang Sejarah Bersama Pasang Surut Lembaga Peradilan Agama Hingga Lahirnya Peradilan Syariat Islam Acehâ€, Kencana Predana Media Group, Jakarta, 2006.

Harahap M. Yahya, “Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, pembuktian, dan Putusan Pengadilanâ€, Sinar Grafika, Jakarta, 2005.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan. (Dalam https://www.google.com/#q=peraturan+mahkamah+agung+ri+no.+1+tahun+2008 3 Maret 2014).

Rahmadi Takdir, et all, “Buku Komentar Peraturan Mahkamah Agung RI N0. 1 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan Mediasi di Pengadilanâ€, Mahkamah Agung RI, Japan International Cooperation Agency/JICA dan Indonesian Institute for Conflict Transformation/IICT, Jakarta, 2008.

Sutiarso Cicut, “Pelaksanaan Putusan Arbitraseâ€, Dalam Sengketa Bisnis Yayasan Pustaka Obor Indonesia, Jakarta, 2011.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang telah diamandemen.




DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v11i2.980

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]

    




Visitor Statistic