Pelayanan Publik dan Lembaga Ombudsaman RI dalam Upaya Percepatan Pencapaian Tujuan Negara Kesejahteraan

Agus Pribadiono

Abstract


Abstracts
Publik service in welfarestaats is very important fungtion the state goal that must realize thrue good service even prime services is the publik good and publik servise and administration services that citizen need. With their authority related with their rules and function in publik institution. Good publik service in government means no more maladministration in publik service it must be no anymore maladministration in publik service. Ombudsman will made publik service be more good publik services. Goverment must realize the good goverment related with good services to their citizen. On the other side publik must be give the criticism about their govermen for good services. Goverment must aware all about their publik services promote so goverment can do no wrong all about action related with their citizen services. Government related with services must give all about right related human right such as human right related economic aspect, human rights related social aspect and even human right culture aspect.


Keyword: publik service, its authority, maladministration


Abstrak
Pelayanan publik dalam negara yang menjalankan sistim negara sejahtera (welfarestaats) memiliki fungsi utama yang sangat penting dari tujuan negara. Tujuan negara adalah menyadari pelayanan yang baik bagi warga. Pelayanan prima terhadap servise administrasi dalam pelayanan publik sanagt dibutuhkan warga. Pelayanan publik yang baik dalam pemerintahan berarti tidak ada lagi maladministrasi dalam pelayanan publik. Lembaga Pengawas Pemerintah (Ombudsman) akan membuat pelayanan publik menjadi pelayanan publik yang lebih baik. Pemerintah harus menyadari pemerintah yang baik adalah pemerintahan yang mampu memberikan pelayanan yang baik kepada warga negara mereka. Di sisi lain masyarakat harus memberikan kritik tentang Pemerintah untuk pelayanan yang baik. Kesimpulan dalam penelitian ini, Pemerintah harus memberikan pelayanan publik yang baik kepada masyarakat dan mempromosikan pelayanan publik yang baik pada masyarakat sehingga pemerintah tidak bisa berbuat salah semua tentang tindakan yang terkait dengan layanan masyarakat. Pemerintah yang terkait dengan layanan publik harus memberikan semua hak terkait hak asasi manusia seperti hak asasi manusia terkait aspek ekonomi, hak asasi manusia terkait aspek sosial dan aspek budaya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan.


Kata kunci: pelayanan publik, wewenang, maladministrasi


References


Daftar Pustaka

UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa. Sudikno Mertokusumo, “Perbuatan Melawan Hukum Oleh Pemerintahâ€, 2014.

Wirman Syafri, “Studi Tentang Administrasi Publikâ€, 2012.

UU No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Juniarso Ridwan, Achmad Sodik Sudrajat, “Hukum Administrasi Negara Dan Kebijaksan Pelayanan Publikâ€, 2009.

UU No. 37 tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia UUD 1945, “Hasil Amandemen dan Proses amandemen UUD 1945â€, Sinar grafika, 2002

David Osborne & Ted Geibler, “Reinventing Governmentâ€, 1992

David Osborne & Peter Plastrik, “Banishing Birocraticâ€,1997.




DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v11i2.984

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]

    




Visitor Statistic